Prosedur Pengaduan
- Pelayanan pengaduan diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu UPT Kemdikbud di Wilayah D.I. Yogyakarta yang berlokasi di PPPPTK Matematik ( P4TK Matematika)
- Pengaduan dapat melalui telepon, faksimile, SMS, WA, email
- Pengaduan dapat dilakukan secara langsung dengan datang ke Unit Layanan Terpadu
- Pengadu yang datang ke Unit Layanan Terpadu PPPPTK Matematika mendaftarkan diri kepada petugas jaga.
- Pengadu menyampaikan laporan secara tertulis yang menyebutkan: identitas diri (KTP atau bukti yang syah lainnya), tempat dan waktu kejadian, bentuk pelanggaran, identitas pelaku, dan bukti fisik.
- Pengaduan ditelaah oleh petugas dengan tahapan sebagai berikut: identitifikasi , pemeriksaan, klarifikasi, evaluasi dan seleksi.
- Pengaduan yang memenuhi syarat akan diteruskan ke bagian/bidang/seksi/subag terkait untuk ditindaklanjuti.
- Jangka waktu penyelesaian pengaduan enam puluh hari kerja sejak berkas pengaduan diterima dengan lengkap.
- Identitas pengadu dijamin kerahasiaannya.
- Biaya pengaduan gratis.
- Waktu pendaftaran pukul 08.00-11.00
- Waktu pelayanan
Senin – Kamis : Jam 09.00 – 15.00 WIB (Istirahat 12.00 – 13.00 WIB) Jumat : Jam 09.00 – 15.30 WIB (Istirahat 11.30 -13.30 WIB)