Prosedur Permohonan Informasi

  1. Pengunjung/pemohon mendaftarkan diri ke petugas resepsionis dengan mengisi formulir pendaftaran.
  2. Petugas resepsionis memberikan nomor antrian kepada pengunung/pemohon.
  3. Pengunjung/Pemohon menuju loket layanan sesuai dengan nomor antrian dan formulir data pengunjung yang sudah diisi lengkap.
  4. Petugas Layanan memverifikasi formulir untuk memastikan kebenaran data pengunjung.
  5. Petugas layanan akan menampung, mengklasifikasi dan menyelesaikan layanan sesuai dengan permintaan pengunjung/pemohon.
  6. Jika petugas layanan tidak bisa menyelesaikan permintaan pengunjung/pemohon, akan berkoordinasi dengan unit kerja/UPT sesuai dengan jenis layanan.
  7. Selanjutnya petugas layanan memberikan penjelasan kepada pengunjung/pemohon sesuai dengan hasil koordinasi tersebut.
  8. Waktu layanan akan dilanjutkan pada jam layanan hari berikutya jika pada hari itu sudah melewati jam layanan.
  9. Pengunjung atau pemohon yang sudah selesai mendapatkan pelayanan harus mengisi Survei Kepuasan Masyarakat

 

 

Jam Layanan

Pendaftaran :
08.00 – 11.00 WIB

Senin – Kamis :
09.00 – 15.00 WIB
(Istirahat 12.00 – 13.00 WIB)

Jumat :
09.00 – 15.30 WIB
(Istirahat 11.30 -13.30 WIB)