Prosedur Pengaduan

  1. Pelayanan pengaduan diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu UPT Kemdikbud di Wilayah D.I. Yogyakarta yang berlokasi di PPPPTK Matematik ( P4TK Matematika)
  2. Pengaduan dapat melalui telepon, faksimile, SMS, WA, email
  3. Pengaduan dapat dilakukan secara langsung dengan datang ke Unit Layanan Terpadu
  4. Pengadu yang datang ke Unit Layanan Terpadu PPPPTK Matematika mendaftarkan diri kepada petugas jaga.
  5. Pengadu menyampaikan laporan secara tertulis yang menyebutkan: identitas diri (KTP atau bukti yang syah lainnya), tempat dan waktu kejadian, bentuk pelanggaran, identitas pelaku, dan bukti fisik.
  6. Pengaduan ditelaah oleh petugas dengan tahapan sebagai berikut: identitifikasi , pemeriksaan, klarifikasi, evaluasi dan seleksi.
  7. Pengaduan yang memenuhi syarat akan diteruskan ke bagian/bidang/seksi/subag terkait untuk ditindaklanjuti.
  8. Jangka waktu penyelesaian pengaduan enam puluh hari kerja sejak berkas pengaduan diterima dengan lengkap.
  9. Identitas pengadu dijamin kerahasiaannya.
  10. Biaya pengaduan gratis.
  11. Waktu pendaftaran pukul 08.00-11.00
  12. Waktu pelayanan
    Senin – Kamis : Jam 09.00 – 15.00 WIB (Istirahat 12.00 – 13.00 WIB) Jumat : Jam 09.00 – 15.30 WIB (Istirahat 11.30 -13.30 WIB)