- Pengunjung/pemohon mendaftarkan diri ke petugas resepsionis dengan mengisi formulir pendaftaran.
- Petugas resepsionis memberikan nomor antrian kepada pengunung/pemohon.
- Pengunjung/Pemohon menuju loket layanan sesuai dengan nomor antrian dan formulir data pengunjung yang sudah diisi lengkap.
- Petugas Layanan memverifikasi formulir untuk memastikan kebenaran data pengunjung.
- Petugas layanan akan menampung, mengklasifikasi dan menyelesaikan layanan sesuai dengan permintaan pengunjung/pemohon.
- Jika petugas layanan tidak bisa menyelesaikan permintaan pengunjung/pemohon, akan berkoordinasi dengan unit kerja/UPT sesuai dengan jenis layanan.
- Selanjutnya petugas layanan memberikan penjelasan kepada pengunjung/pemohon sesuai dengan hasil koordinasi tersebut.
- Waktu layanan akan dilanjutkan pada jam layanan hari berikutya jika pada hari itu sudah melewati jam layanan.
- Pengunjung atau pemohon yang sudah selesai mendapatkan pelayanan harus mengisi Survei Kepuasan Masyarakat
Jam Layanan
Pendaftaran :
08.00 – 11.00 WIB
Senin – Kamis :
09.00 – 15.00 WIB
(Istirahat 12.00 – 13.00 WIB)
Jumat :
09.00 – 15.30 WIB
(Istirahat 11.30 -13.30 WIB)